Skandal Tambang Ilegal PT SBP: KNPI Tuntut Izin Dicabut, APH Didesak Bertindak!

Konawe Utara, Sultraupdate. Id— Dugaan perambahan kawasan hutan oleh PT Sumber Bumi Putra (SBP), sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Pusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali memicu gelombang protes dari kalangan pegiat hukum dan lingkungan.

Pasalnya, aktivitas tambang PT SBP ditengarai telah melewati batas wilayah yang diizinkan oleh pemerintah. Berdasarkan data, perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 218 hektare (SK 259/DPM-PTSP/III/2018). Di dalam IUP tersebut, terdapat kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 145,72 hektare sebagaimana tercantum dalam SK 465/Menhut-II/2011. Namun, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dimiliki PT SBP hanya mencakup 42,78 hektare sesuai SK 186/1/KLHK/2021.

Mirisnya, aktivitas tambang justru terdeteksi di luar zona IPPKH. Berdasarkan koordinat yang ada, izin hanya mencakup blok 4.5, 6A, dan 6B, sementara kegiatan nyata ditemukan di blok 1, 2, dan 3 — yang secara hukum berada di luar wilayah yang diizinkan.

BACA JUGA :  Wujudkan Pembangunan Smelter, Pemkab Konut Beri Sinyal Investor Untuk Berinvestasi

“Izinnya berada di Blok 4.5.6A dan 6B, Tapi fakta lapangan lokasi pertambangan di Blok 1.2 dan 3”

Bendahara DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Konawe Utara Ilham, S.Sos menyebut ini sebagai pelanggaran serius yang harus segera ditindak oleh aparat.

“Dugaan kejahatan perambahan kawasan hutan harusnya mendapatkan ganjaran hukum setimpal, minimal izin operasinya dicabut,” tegas iham. Pada awak media Sabtu, 29 Agustus 2025

Ia menilai aktivitas tambang ilegal ini jelas menyebabkan kerusakan hutan yang luas serta menimbulkan kerugian besar bagi negara, terlebih jika perusahaan tak bersedia bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan.

“Kami pastikan perusahaan tidak mau bertanggung jawab terhadap reklamasi lahan karena di luar izin IPPKH,” tambah Ilham.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan sikap aparat penegak hukum yang dinilai terlalu longgar terhadap pelanggaran ini.

BACA JUGA :  Dinas Pekerjaan Umum Konut Tuntaskan Pembagunan SPAM di Desa Bandaeha

“Terjadinya pembiaran aktivitas tersebut sehingga penegak hukum patut dipertanyakan, ada apa di PT SBP?” ujarnya.

Ia mendesak agar Gakkum KLHK, Mabes Polri, hingga Kementerian ESDM segera mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan aset negara yang terus dirampas oleh pelaku tambang ilegal.

“Aparat penegak hukum, Gakkum KLHK, Mabes Polri, dan ESDM harus segera bertindak untuk menyelamatkan aset negara,” tegas Ilham.

Pihaknya mengajak semua pihak untuk tak tinggal diam melihat kerusakan alam yang makin tak terkendali di Konawe Utara. Aktivitas penambangan ilegal disebut semakin meluas dan kerap mengabaikan kesejahteraan masyarakat lokal.

Dirinya menegaskan bahwa tidak akan berhenti bersuara hingga ada tindakan nyata dari aparat. Desakan demi desakan akan terus digaungkan agar keadilan dan perlindungan lingkungan tak sekadar menjadi slogan.

Komentar