Diduga Masuk Kamar Tanpa Izin Pria di Kendari Lecehkan Mahasiswi

Kendari, Sultraupdate.id – Seorang pria berinisial AH diamankan personel Polsek Poasia setelah diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial HMF (22). Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/12/2025).

Kapolsek Poasia, AKP Samsir Bahar, mengungkapkan, dugaan pelecehan itu terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 20.50 WITA di wilayah Kecamatan Kambu, Kendari. Kejadian bermula saat korban berada di dalam kamarnya.

“Pelapor (HMF) sedang berada di rumahnya, di dalam kamar. Tiba-tiba, terlapor (AH) masuk ke dalam kamar tanpa meminta izin,” ujar AKP Samsir Bahar kepada pewarta, Kamis (4/12/2025).

BACA JUGA :  Kecamatan Angata Mencekam: Maling Gas dan Bensin Satroni Kios Warga Sandarsi Jaya Saat Subuh

Setelah masuk ke kamar, terlapor disebut langsung berada di samping korban di atas ranjang. Di momen itu, AH melontarkan ajakan yang dinilai tak pantas oleh korban.

“Terlapor sempat berkata ‘kita main’, namun korban menolak. Kemudian, pelaku mencium korban di bagian pipi dan jidat sebanyak dua kali,” lanjut Kapolsek.

BACA JUGA :  Garda Muda Anoa Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal PT SBP di Kawasan Hutan

Merasa keberatan dan tertekan atas tindakan tersebut, HMF kemudian memutuskan melapor ke Polsek Poasia. Laporan korban teregister dengan Nomor: 988/XII/2025/Res-Kendari/Sektor-Poasia.

Usai laporan diterima, polisi langsung bergerak dan mengamankan AH di Mapolsek Poasia. Saat ini, terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan korban.

Komentar