Aliansi Masyarakat Motui Bongkar Dugaan Pungli dan Rekayasa Data PPM PT BKA

Konawe Utara. Sultraupdate.id- Aliansi Masyarakat Kecamatan Motui Bersatu secara resmi mengadukan Kepala Desa Motui dan PT Bumi Konawe Abadi (BKA) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta manipulasi data realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Aliansi Masyarakat Kecamatan Motui Bersatu menduga Kepala Desa Motui telah melakukan pungutan terhadap kendaraan perusahaan tambang yang melintas di jalan kabupaten dengan dalih peraturan desa (Perdes). Padahal, berdasarkan SK Bupati Nomor 199 Tahun 2022, status jalan tersebut merupakan jalan kabupaten, bukan jalan desa, sehingga pemerintah desa tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

Praktik pungutan liar tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2026. Selain itu, dana hasil pungutan retribusi tersebut tidak pernah disampaikan penggunaannya kepada masyarakat. Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat serta daerah Kabupaten Konawe Utara.

Ketua Aliansi Masyarakat Kecamatan Motui Bersatu, Iswanto, mengungkapkan bahwa besaran pungutan yang diterapkan mencapai Rp15.000 per kendaraan, jauh lebih besar dibandingkan retribusi resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp5.000.

“Pungli ini sudah berlangsung sejak 2021 hingga 2026. Besarannya Rp15.000, padahal sesuai retribusi yang ditetapkan pemda hanya Rp5.000,” ungkap Iswanto.

BACA JUGA :  Puluhan Mahasiswa, Geruduk Kejari Konawe Tuntut Transparansi Penegakan Hukum dan Kriminalisasi di PT. WAM

Ia menambahkan, hingga saat ini masyarakat tidak mengetahui secara pasti penggunaan dana hasil pungutan tersebut. Menurutnya, penerapan Perdes tidak boleh mendahului Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 199 Tahun 2022, sehingga kebijakan pungutan tersebut dinilai cacat prosedur.

Selain melaporkan Kepala Desa Motui, Aliansi Masyarakat Kecamatan Motui Bersatu juga mengadukan PT Bumi Konawe Abadi (BKA) atas dugaan manipulasi data realisasi PPM serta tidak optimalnya pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat bagi warga lingkar tambang.

Iswanto menyoroti kondisi masyarakat yang tinggal dalam radius sekitar 150 meter dari aktivitas pertambangan. Berdasarkan realisasi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) tahun 2025, PT Bumi Konawe Abadi (BKA) mencantumkan bahwa pendapatan riil masyarakat Desa Ranombupulu dan Desa Motui mendapatkan alokasi sebesar Rp19 juta per Kepala Keluarga (KK) setiap bulan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masyarakat hanya menerima bantuan sebesar Rp150.000 per KK.

Selain itu, dalam realisasi RIPPM tahun 2023 PT Bumi Konawe Abadi (BKA) juga mencantumkan anggaran pengembangan usaha kecil dan menengah sesuai profesi sebesar Rp154.800.000 serta pembangunan infrastruktur penunjang PPM sebesar Rp90.000.000.

“faktanya di lapangan kami tidak menemukan realisasi tersebut.
Aliansi Masyarakat Kecamatan Motui Bersatu, menduga kuat adanya manipulasi data PPM PT. BKA di Dirjen Mineral dan Batubara Republik Indonesia (Minerba RI) untuk kemudian memuluskan penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT. Bumi Konawe Abadi (BKA),” Ungkap Iswanto.

BACA JUGA :  Dinas TPH Jabar Sediakan Bantuan Benih Padi Varietas Tahan Kering

Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban PPM sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Ini jelas tidak sesuai dengan aturan. Perusahaan tidak menjalankan kewajiban PPM sebagaimana diatur dalam regulasi,” tegasnya.

Iswanto juga memaparkan sejumlah dasar hukum yang menjadi rujukan, di antaranya Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 Tahun 2018, SK Gubernur Nomor 704 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 108 yang menyebutkan bahwa anggaran PPM ditentukan oleh Kementerian ESDM.

Atas dasar dugaan tersebut, Aliansi Masyarakat Kecamatan Motui Bersatu telah melaporkan persoalan ini hingga ke kementerian terkait serta Aparat Penegak Hukum.

Pimpinan dan anggota Komisi 1 DPRD Konut saat sidak Kantor PT BKA

Menanggapi aduan tersebut, DPRD Konawe Utara melalui Komisi I langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Setelah itu, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak terkait.

Namun, RDP tersebut terpaksa dipending sementara karena Direktur PT BKA tidak menghadiri undangan DPRD dan hanya diwakili oleh Kepala Teknik Tambang (KTT). Kondisi ini dinilai tidak efektif karena perwakilan tersebut dianggap tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjawab substansi persoalan yang diadukan.

Aliansi Masyarakat Kecamatan Motui Bersatu berharap DPRD Konawe Utara dapat bersikap tegas serta memastikan seluruh pihak mematuhi regulasi yang berlaku demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Motui.

 

Komentar