Konawe Selatan. Sultraupdate. Id-Masyarakat Desa Motaha secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 hingga 2025 ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Laporan tersebut diserahkan langsung ke kantor Kejari Konawe Selatan pada Senin, 2 Februari 2026, dan telah diterima untuk dilakukan pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut di lapangan.
Pelaporan ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap kepemimpinan kepala desa yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dan penggunaan APBDes selama enam tahun masa anggaran, terhitung sejak 2020 hingga 2025.
Salah satu warga Desa Motaha, Harwanto, menuturkan bahwa masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Konawe Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia juga meminta agar Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku unsur pengawas desa, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat maupun negara, kami meminta agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Harwanto, Selasa (3/2/2026).
Dalam laporan tersebut, masyarakat turut mengadukan sejumlah temuan di lapangan yang dinilai tidak sesuai antara perencanaan dan realisasi. Temuan itu meliputi pengadaan barang maupun pembangunan fisik yang menelan anggaran cukup besar, seperti pembangunan jembatan, drainase, wisata kuliner (wiskul), lampu jalan, jalan usaha tani, serta pengadaan bibit nilam, sawit, lele, dan seng yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Banyak program yang realisasinya berbeda dari rencana, namun anggarannya sangat besar. Selain itu, pembentukan TPK juga tidak melalui musyawarah desa, melainkan diduga melalui penunjukan langsung. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegas Harwanto.
Masyarakat Desa Motaha berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap pengelolaan APBDes yang tidak transparan, sekaligus memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.







Komentar