Kendari, SultraUpdate.id – Praktik korupsi terstruktur dalam tata niaga ore nikel di Sulawesi Tenggara kembali terbongkar. Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis penjara terhadap mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah Kolaka Utara, Senin (9/2/2026).
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra N. Waringin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Berlayar (SPB) kapal tongkang pengangkut ore nikel.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Supriadi, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar untuk menutupi kerugian negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Arie Rahael, menyebut vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan dalam persidangan.
“Putusan majelis hakim mencerminkan tuntutan jaksa. Ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap korupsi di sektor pertambangan,” ujar Arie Rahael.
Dalam persidangan terungkap bahwa Supriadi terlibat dalam jaringan praktik manipulasi dokumen pengapalan ore nikel. Ia diduga menerima sejumlah uang setiap kali menerbitkan izin berlayar kapal tongkang yang mengangkut ore nikel dari wilayah IUP PT PCM, namun menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN.
Selain itu, terdakwa juga diketahui sempat mengusulkan agar PT AMIN ditetapkan sebagai pengguna Terminal Umum PT KMR, meskipun tidak memiliki dasar persetujuan resmi dari otoritas terkait.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan korupsi terstruktur dalam industri pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, yang melibatkan delapan tersangka lainnya dari berbagai latar belakang jabatan dan perusahaan.
Menanggapi putusan tersebut, Supriadi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami masih pikir-pikir terkait putusan ini,” singkatnya kepada awak media.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat dan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam sektor strategis pertambangan yang berdampak pada kerugian negara.







Komentar