Kendari, Sultraupdate.id -Seorang ayah di kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari atas laporan dugaan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Selasa, 05/12/2023.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh seorang ayah berinisial AMR (46) bahkan berkali-kali sejak tahun 2021 saat korban masih kelas 2 (dua) SMP, hingga tahun 2023. Kemudian Seseorang berinisial JMR (40) ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan pada tahun 2021 silam AMR mengajak anaknya untuk berhubungan badan namun korban menolak.
“Atas dasar penolakan tersebut AMR memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya ibu korban, ” Tutur Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.
“Korban sempat memberontak dan melakukan perlawanan namun karena kekuatan tersangka lebih besar dari korban sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya disetubuhi.
Setelah berhasil setubuhi anaknya ia malah melakukan nya berkali-kali hingga yang terakhir kali terjadi pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka (AMR) melakukan perbuatan bejat tersebut di rumah kediaman nya di Jl. Jeruk Kel. Kampung Salo Kec. Kendari Kota Kendari saat ibu kandung korban tidak berada dirumah.
“Atas perbuatannya AMR ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, “Bebernya.
Sebagaimana dijelaskan lanjut Fitrayadi, dalam Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak menjadi Undang-undang.
Pelaku terancam 15 tahun penjara,”Pungkasnya.
Penulis : Sarman
Editor : Redaksi
Komentar