Kolaka Utara Sultraupdate. Id— Wakil Bupati Kolaka Utara, Jumarding, tengah menjadi sorotan tajam usai pernyataannya soal pengangkatan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kolaka Utara dinilai menyesatkan publik. Pernyataan kontroversial itu bahkan membuatnya didesak mundur dari jabatannya oleh kalangan muda di daerah tersebut.
Kritik keras datang dari tokoh pemuda Kolaka Utara, Aswandi ST, menyusul komentar Jumarding di sejumlah media online yang mempertanyakan pengangkatan Muhammad Idrus sebagai PJ. Sekda oleh Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, melalui SK Bupati Nomor 800.1.3.3/278/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Dalam komentarnya, Jumarding mengutip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk menggugat keabsahan pengangkatan Idrus yang saat ini juga menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara (UMKOTA). Namun, pernyataan ini justru berbuntut panjang.
“Secara moral harusnya Jumarding Wakil Bupati Kolaka Utara mundur dari jabatan, dari pernyataannya yang dimuat di beberapa media online. Wakil Bupati Utara telah menyesatkan masyarakat dengan narasi yang dia bangun di masyarakat dengan mengutip UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, padahal UU tersebut telah dicabut dan diganti dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berlaku sejak 31 Oktober 2023,” tegas Aswandi, yang akrab disapa Wandi kepada awak media. Rabu, 07 Agustus 2025
Aswandi menjelaskan bahwa UU yang baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023, sama sekali tidak melarang ASN merangkap jabatan selama posisi yang diemban bukan jabatan definitif.
“Dalam UU No. 20 Tahun 2023, tidak ada pasal atau aturan yang mengatur terkait larangan rangkap jabatan ASN, selama itu bukan jabatan definitif. Begitu pula PJ. Sekda sebagai rektor di Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara (UMKOTA), dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak ada yang mengatur terkait larangan rangkap jabatan sebagai ASN dan Rektor, selama tidak melanggar statuta UMKOTA. Tinggal dibaca saja di statuta UMKOTA, kalau ada larangan rangkap jabatan dalam statuta UMKOTA harusnya PJ. Sekda Kolaka Utara mundur dari jabatannya sebagai Rektor UMKOTA, tapi kalau tidak ada sah-sah saja beliau jadi Rektor UMKOTA.”
Aswandi juga menyinggung latar belakang politik Jumarding, yang memenangkan Pilkada 2024 bersama Bupati Nur Rahman Umar lewat tagline “NR-JUARA” dengan visi Kolaka Utara MADANI. Ia menyayangkan tindakan Jumarding yang dinilai justru melemahkan soliditas pemerintahan yang seharusnya mereka bangun bersama.
“Harusnya Wakil Bupati ini lebih fokus menjalankan fungsinya sebagai Wakil Bupati, membantu bupati dalam menjalankan program yang telah dicanangkan bersama bupati untuk tercapainya visi Kolaka Utara Madani. Bukan malah membuat gaduh dengan konten dan pernyataan yang menyesatkan di masyarakat, yang akhirnya menjadi preseden buruk di publik bahwa telah terjadi perpecahan di pemerintahan daerah Kabupaten Kolaka Utara. Kalau tidak sanggup dan terus membuat hal-hal menyesatkan, lebih baik secara sadar Jumarding mundur saja dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kolaka Utara,” tutup Aswandi.
Polemik ini kini menyulut berbagai reaksi di tengah masyarakat. Banyak yang menilai sikap Wakil Bupati justru memperkeruh suasana birokrasi daerah, ketimbang menjadi penyeimbang yang konstruktif. Sementara itu, pihak Pemda Kolaka Utara belum memberikan keterangan resmi atas polemik yang terjadi.







Komentar